BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Namun berbeda dengan Kepala Desa (Pembakal) Pesayangan Utara, M Gazali, dia hanya mendapatkan penghasilannya sekitar Rp 3 juta lebih.
“Saat ini gaji pokok saya sebagai Kades Rp 2.200.000 plus tunjangan Rp 1.300.000. Jadi totalnya Rp 3.500.000,” ujarnya.
Sedangkan Sekdes, lanjut dia, gaji pokoknya Rp 1.550.000 dan tunjangan Rp 500.000, totalnya 2.050.000.
Gazali yang juga Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia, Cabang Kabupaten Banjar, mengatakan besaran penghasilan Siltap, pada PP No 11 tahun 2019 itu masih belum sesuai dengan harapan mereka (kades).
“Menurut kami antara hak dan tugas serta tanggung jawab tidak seimbang, lebih berat tanggung jawabnya daripada hak yang didapat, oleh karena itu kami berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat mengupayakan agar tunjangan lebih besar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Tanggung Jawab Lebih Berat, Kades Pesayangan Utara Sebut Peraturan Pemerintah Belum Sesuai Harapan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/05/13/tanggung-jawab-lebih-berat-kades-pesayangan-utara-sebut-peraturan-pemerintah-belum-sesuai-harapan.
Editor: Edinayanti