ADA cerita menarik dari even pemilihan kepala desa (pilkades) serentak atau pemilihan pambakal di Kabupaten Banjar tahun 2022 ini.
JIKA pesta demokrasi untuk memilih pemimpin desa itu ramai-ramai diincar para kandidat. Justru, hal itu tidak berlaku di tiga desa yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin mengungkapkan justru pada pilkades serentak 2022 di tiga desa malah sepi peminat calon.
Tiga desa yang minim pendaftar calon kepala desa (kades) itu adalah Desa Hakim Makmur di Kecamatan Kecamatan Sambung Makmur, Desa Ali Mukim di Kecamatan Pengaron, dan Desa Kahelaan di Kecamatan Sungai Pinang.
“Karena minim pendaftar calon kades, terpaksa oleh Panitia Pilkades Serentak 2022 di tiga desa itu memperpanjang masa pendaftaran selama enam hari,” ucap Syahrialuddin.
Menurut dia, pemberlakuan khusus bagi tiga desa itu, karena komposisi calon pambakal yang mengikuti pilkades kurang dari dua orang. Alias, hanya memunculkan calon tunggal. Terlebih rata-rata masa jabatan kepala desa yang ada berakhir pada 2022 ini.
Sebaran pilkades serentak di Kabupaten Banjar. Yakni, Kecamatan Aranio; Desa Pa’au, Tiwingan Baru, Benua Riam dan Artain. Kecamatan Beruntung Baru: Desa Pindahan Baru, Desa Kampung Baru, Jambu Baru dan Handil Purai.
Kemudian, Kecamatan Pengaron; Desa Ati’im, Panyiuran, Lobang Baru, Ali Mukim, Kertak empat, Benteng, Pengaron dan Lumpangi. Kecamatan Sambung Makmur digelar di Desa Sungai Lurus, Pasar Baru, Batang Banyu, Baliangin, Gunung Batu.
Sedangkan di Kecamatan Martapura (Kota), terlaksana di Desa Tanjung Rema, Pasayangan Utara, Pasayangan Selatan, Tungkaran, Tunggul Irang, Indra Sari, Tunggal Irang Ulu, Bincau, Sungai Sipai, Murung Kenanga, Tambak Baru Ulu.
Berikutnya, di Kecamatan Sungai Pinang; Desa Sumber Baru, Belimbing Lama, Rantau Nangka, Sungai Pinang, Kahelaan, Belimbing Baru, Patutik, Hakim Makmur, Sumber Harapan dan Kupang Rejo. Ada lagi di Kecamatan Martapura Barat; pilkades serentak digelar di Desa Sungai Rangas, Sungai Rangas Hambuku, Tangkas, Sungai Rangas Tengah, Antasan Sutun.
Di Kecamatan Mataraman; Desa Lok tamu, Pasiraman, Pematang Danau, Gunung Ulin, Mangkalawat, Simpang Tiga. Sedangkan di Kecamatan Simpang Empat; Desa batu Balian, Sungai Langsat, Sungai Tabuk, Berkat Muliat, Paring Tali, Pasar Lama dan Sungai Raya.
Desa-desa yang menggelar pilkades di Kecamatan Karang Intan adalah Desa Mandikapau Timur, Mandikapau Barat, Abirau dan Lok Tangga. Kemudian di Kecamatan Sungai Tabuk adalah Desa Pambatanan, Sungai Pinang Baru, Pematang Panjang, Sungai Bakung Pejambuan dan Sungai Bangkal.
Untuk Kecamatan Astambul adalah Desa Jati Baru, Munggu Raya, Sungai Tuan Ulu, Astambul Seberang, Kelampaian Tengah, Kelampaian Ilir, Banua Anyar, Danau Salak dan Paramasan Atas. Hanya Desa Pasar Kamis menggelar pilkades di Kecamatan Kertak Hanyar.
Lalu, Kecamatan Cintapuri Darussalam; Desa Garis Hanyar, Desa Sumber Sari, Makmur Karya, Sidang Jaya, Simpang Lima, Banua Anyar, Karya Makmur. Sedangkan di Kecamatan Gambut juga satu desa yakni Desa Banyu Hirang. Sisanya lima desa di Kecamatan Tatah Makmur yakni Desa Layap baru, Tatah Layap, Mekar Sari, Pemangkih Baru dan Tatah Jaruju.
Hingga kini, dikabarkan belum diketahui mengapa pilkades di tiga desa itu justru sepi peminat calon pambakal. Apakah karena persyaratan yang ketat atau ada tekanan serta faktor lainnya.
Sebab, pilkades serentak 2022 digeber di Kabupaten Banjar ini mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, dengan persyaratan minimal berpendidikan SMP sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah dihukum pidana serta persyaratan umum lainnya.(jejakrekam)